Tab

Tuesday, May 27, 2014

KODE ETIK PNS & KODE ETIK KEMENTRIAN KEUANGAN



Dasar aturan : 

  • Peraturan presiden nomor 11 tahun 1959 tentang sumpah jabatan egawai negeri sipil dan anggota angkatan perang;
  • Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji pegawai negeri sipil;
  • Surat edaran kepala badan kepegawaian negara nomor 14/SE/1975, tentang petunjuk pengambilan Sumpah/Janji pegawai negeri sipil.
  • Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil;


Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil

Sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur,  dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.

Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat Sumpah/Janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam Sumpah/Janji yang diucapkan juga ditujukkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji pegawai negeri sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.

Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar Sumpah/Janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegwai Negeri Sipil.
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan kata-kata Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :

“ Demi Allah, saya bersumpah/berjanji.
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;

Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;

Bawah saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negawa, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri seseorang atau golongan;

Bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.”


 Pegawai Negeri Sipil di samping wajib melaksanakan dan menerapkan kode etik Pegawai Negeri Sipil, juga wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar bagi PNS yang diatur dalam pasal 6 PP No. 42 Tahun 2004.

Adapun nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi:
  • Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  • Semangat nasionalisme;
  • Mengutamakan   kepentingan   negara   di   atas   kepentingan   pribadi   atau golongan;
  • Ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  • Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
  • Tidak diskriminatif;
  • Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
  • Semangat jiwa korps.

Kode etik PNS tertuang dalam PP No. 42 Tahun 2004 bertujuan meningkatkan kualitas PNS yaitu mewujudkan PNS yang kuat, kompak, dan bersatu padu, memilki   kepekaan,   tanggap,   dan   memiliki   kesetiakawanan  yang   tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat.

Kode etik PNS juga bertujuan untuk PNS yang netral, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, profesional, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, serta penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah RI.

Kode etik PNS yang tertuang dalam PP No. 42 Tahun 2004 meliputi etika PNS dalam bernegara, bermasyarakat, berorganisasi terhadap diri sendiri dan etika PNS terhadap sesama PNS

Dasar hukum ditetapkannya Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah berdasarkan: 
  • Pasal 5 ayat (2), pasal 27 ayat (1), dan pasal 28 UUD 1945; 
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; 
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.  Telah diubah dengan PP.53/2010

Pelaksanaan kode etik PNS :
  • Etika PNS dalam bernegara
  • Etika PNS dalam berorganisasi
  • Etika PNS dalam bermasyarakat  
  • Etika PNS terhadap diri-sendiri  
  • Etika PNS terhadap sesama PNS

Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan pasal 16 dari PP No. 42 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral,   dapat   dikenakan   tindakan   administratif   sesuai   dengan   peraturan perundang-undangan yaitu hukuman disiplin PNS

Pembentukan Majelis Kode Etik 

  • Untuk menegakkan kode etik, pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik.  
  •  Pembentukan   Majelis   Kode   Etik   ditetapkan   oleh   Pejabat   Pembina Kepegawaian yang bersangkutan. 
  • dst

Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Adapun butir-butir Etika Pegawai Negeri Sipil tersebut yang meliputi etika PNS dalam :
  • Bernegara, 
  • Berorganisasi, 
  • Bermasyarakat
  • Terhadap  diri  sendiri, dan 
  • Terhadap sesama PNS


Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi

Dalam pasal 13 dan pasal 14 dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 diatur tentang Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi sebagai berikut:
  
  • Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menerapkan Kode Etik Instansi; 
  • Organisasi  profesi  di  lingkungan  Pegawai  Negeri  Sipil  menetapkan kode etiknya masing-masing; 
  • Kode etik Instansi ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi.

Prinsip-prinsip Moral PNS
  
  • Profesionalisme
  • Integritas moral yang tinggi
  • Tanggung jawab terhadap kepentingan publik
  • Berpihak kepada kebenaran dan kejujuran
  • Bertindak secara adil
  • Jangan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan


Pedoman Penyusunan & Penetapan Kode Etik PNS Dilingkungan Kemenkeu

  • Pedoman Penyusunan dan Penetapan Kode Etik PNS yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK. 01/2007 ;
  • Selanjutnya, ditegaskan bahwa tujuan ditetapkannya kode etik di lingkungan Kementerian Keuangan adalah:
o   Meningkatkan disiplin PNS
o   Menjamin terpeliharanya tata tertib,
o   Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kondusif,
o   Menciptakan dan memelihara kondisi kerja profesional, dan
o   Meningkatkan citra dan kewajiban kinerja PNS.



Sumber :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&uact=8&sqi=2&ved=0CEcQFjAD&url=http%3A%2F%2Fmirzabusiness.lecture.ub.ac.id%2Ffiles%2F2013%2F10%2FPertemuan-5-Kode-Etik-PNS-dan-Kode-Etik-Kemenkeu.pptx&ei=vEeDU_zRHYGJuASHuYL4CA&usg=AFQjCNFSpM8WwtLgudU14rnSvHVKI0pkhA&sig2=kvzW4xhr1_AFMs-vi634ig&bvm=bv.67720277,d.c2E
http://www.slideshare.net/DiantoIrawan/kode-etik-pegawai-negeri-sipil-pns

No comments:

Post a Comment