Dasar aturan :
- Peraturan presiden nomor 11 tahun 1959 tentang sumpah jabatan egawai negeri sipil dan anggota angkatan perang;
- Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji pegawai negeri sipil;
- Surat edaran kepala badan kepegawaian negara nomor 14/SE/1975, tentang petunjuk pengambilan Sumpah/Janji pegawai negeri sipil.
- Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil;
Sumpah / Janji Pegawai Negeri Sipil
Sebagai unsur aparatur
negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi
pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara
profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan
pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Setiap Pegawai Negeri
Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan
secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan
ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Untuk menjamin agar setiap
Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketatan, dan
pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur
sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun
di luar dinas.
Dalam rangka usaha membina
Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur
aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib
mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Sumpah/Janji Pegawai
Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau
tidak melakukan suatu larangan.
Seorang Pegawai Negeri
Sipil mengangkat Sumpah/Janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam Sumpah/Janji
yang diucapkan juga ditujukkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Calon Pegawai Negeri Sipil
setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji
pegawai negeri sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan
yang berwenang.
Setiap Pegawai Negeri
Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak
melanggar Sumpah/Janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegwai Negeri
Sipil.
Sumpah/Janji Pegawai
Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Susunan kata-kata Sumpah/Janji
Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
“ Demi Allah, saya bersumpah/berjanji.
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
Bahwa saya, akan menaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;
Bawah saya, akan senantiasa menjunjung
tinggi kehormatan Negawa, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan
senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri
seseorang atau golongan;
Bahwa saya, akan memegang teguh rahasia
sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; Bahwa
saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk
kepentingan Negara.”
Pegawai Negeri Sipil di
samping wajib melaksanakan dan menerapkan kode etik Pegawai Negeri Sipil, juga
wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar bagi PNS yang diatur dalam pasal 6 PP No. 42 Tahun 2004.
Adapun nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi:
- Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Semangat nasionalisme;
- Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- Ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
- Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
- Tidak diskriminatif;
- Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
- Semangat jiwa korps.
Kode etik PNS tertuang
dalam PP No. 42 Tahun 2004 bertujuan
meningkatkan kualitas PNS yaitu mewujudkan PNS yang kuat, kompak, dan bersatu
padu, memilki kepekaan, tanggap,
dan memiliki kesetiakawanan yang
tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur
aparatur negara dan abdi masyarakat.
Kode etik PNS juga bertujuan untuk PNS yang netral, mampu menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa, profesional, dan bertanggung jawab dalam
melaksanakan tugas, serta penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD
1945, negara, dan pemerintah RI.
Kode etik PNS yang tertuang dalam PP No. 42 Tahun 2004 meliputi etika
PNS dalam bernegara, bermasyarakat, berorganisasi terhadap diri sendiri dan
etika PNS terhadap sesama PNS
Dasar hukum ditetapkannya Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah
berdasarkan:
- Pasal 5 ayat (2), pasal 27 ayat (1), dan pasal 28 UUD 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Telah diubah dengan PP.53/2010
Pelaksanaan kode etik PNS :
- Etika PNS dalam bernegara
- Etika PNS dalam berorganisasi
- Etika PNS dalam bermasyarakat
- Etika PNS terhadap diri-sendiri
- Etika PNS terhadap sesama PNS
Penegakan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan pasal 16 dari PP No. 42 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pegawai
Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi
moral, dapat dikenakan
tindakan administratif sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yaitu hukuman disiplin PNS
Pembentukan
Majelis Kode Etik
- Untuk menegakkan kode etik, pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik.
- Pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.
- dst
Penegakan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil
Adapun butir-butir Etika Pegawai Negeri Sipil tersebut yang meliputi
etika PNS dalam :
- Bernegara,
- Berorganisasi,
- Bermasyarakat
- Terhadap diri sendiri, dan
- Terhadap sesama PNS
Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi
Dalam pasal 13 dan pasal 14 dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2004 diatur tentang Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi sebagai berikut:
- Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menerapkan Kode Etik Instansi;
- Organisasi profesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil menetapkan kode etiknya masing-masing;
- Kode etik Instansi ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi.
Prinsip-prinsip
Moral PNS
- Profesionalisme
- Integritas moral yang tinggi
- Tanggung jawab terhadap kepentingan publik
- Berpihak kepada kebenaran dan kejujuran
- Bertindak secara adil
- Jangan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
Pedoman Penyusunan & Penetapan
Kode Etik PNS Dilingkungan Kemenkeu
- Pedoman Penyusunan dan Penetapan Kode Etik PNS yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK. 01/2007 ;
- Selanjutnya, ditegaskan bahwa tujuan ditetapkannya kode etik di lingkungan Kementerian Keuangan adalah:
o
Meningkatkan disiplin PNS
o
Menjamin terpeliharanya
tata tertib,
o
Menjamin kelancaran
pelaksanaan tugas kondusif,
o
Menciptakan dan memelihara
kondisi kerja profesional, dan
o
Meningkatkan citra dan
kewajiban kinerja PNS.
Sumber :
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&uact=8&sqi=2&ved=0CEcQFjAD&url=http%3A%2F%2Fmirzabusiness.lecture.ub.ac.id%2Ffiles%2F2013%2F10%2FPertemuan-5-Kode-Etik-PNS-dan-Kode-Etik-Kemenkeu.pptx&ei=vEeDU_zRHYGJuASHuYL4CA&usg=AFQjCNFSpM8WwtLgudU14rnSvHVKI0pkhA&sig2=kvzW4xhr1_AFMs-vi634ig&bvm=bv.67720277,d.c2E
http://www.slideshare.net/DiantoIrawan/kode-etik-pegawai-negeri-sipil-pns
No comments:
Post a Comment